Thursday, 2 November 2017

SMAN 1 Rangkasbitung Sekolah Adiwiyata Nasional 2016
Tahun 2016 merupakan tahun yang sangat bermakna bagi SMAN 1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena ini berbagai prestasi berhasil diraih, baik itu prestasi siswa maupun sekolah yang menjadi juara 1 ditingkat nasional. Dan di penghujung tahun 2016 ini. Satu lagi prestasi yang membanggakan kembali berhasil diraih yaitu predikat sebagai sekolah adiwiyata tingkat nasional.
Share:
APA ITU ADIWIYATA

ADIWIYATA berasal dari 2 (dua) kata sanseketa : “ADI” dan “WIYATA” ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal, atau sempurna. WIYATA mempunyai makna  tempat    dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial,.
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna: tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan huidup kita dan menuju cita-cita pembangunan berkelanjutan.
ADIWIYATA dicanangkan untuk mendorong dan membentuk sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat turut melaksanakan upaya pemerintah menuju pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam program ini diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Tujuan  Program  Adiwiyata untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga kemudian hari warga sekolah dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.


PRINSIP DASAR PROGRAM ADIWIYATA
Share:
Share:
ADIWIYATA
Kata ADIWIYATA berasal dari 2 (dua) Kata “ADI” dan “WIYATA”. Adi memiliki makna: besar, agung, baik, ideal dan sempurna. Wiyata memiliki makna: tempat dimana seorang mendapat ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Jika secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna: tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh secara ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita menuju keada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Program Adiwiyata adalah : salah satu program Kementrian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapakan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Tujuan Program Adiwiyata adalah : menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya penyelamatan lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Program Adiwiyata harus berdasarkan norma-norma Kebersamaan, Keterbukaan, Kejujuran, Keadilan, dan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Prinsi Program Adiwiyata:
Partisipataif: Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung Jawab.
Berkelanjutan: Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
Keuntungan yang di peroleh sekolah mengikuti program Adiwiyata:
Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional sekolah dan penggunaan berbagai sumber daya .
Meningkatkan penghematan sumber daya dan energi
Meningkatkan kondisi belajar mengajar yang lebih nyaman dan kondusif bagi semua warga sekolah.
Menciptakan kondisi kebersamaan bagi semua warga sekolah
Meningkatkan upaya menghindari berbagai resiko dampak lingkungan negatif dimasa yang akan datang.
Menjadi tepat pemebelajaran bagi generasi muda tentang nilai-nilai pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar.
Mendapatkan program Adiwiyata.
Untuk menjadikan sekolah yang Peduli dan berbudaya Lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakan kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip dasar program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan. Pengembangan kebijakan sekolah yang diperlukan untuk meujutkan Sekolah Peduli Berbudaya Lingkungan tersebut adalah:
Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan
Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup
Kebijakan peningkatan SDM (tenaga pendidikan dan non pendidikan) dibidang pendidikan lingkungan hidup.
Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam
Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
Kebijakan sekolah untuk mengalokasikan dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
Kota Bengkulu ikut berpartisifasi dalam menyelamatkan lingkungan selain kegiatan Adipura yang menjadi penghargaan terhadap wilayah yang berperan aktif menjaga lingkungan, Kota Bengkulu ikut serta dalam Program lainya salah satunya Adiwiyata, program Adiwiyata rutin diikuti oleh sekolah-sekolah yang terdapat di Kota Bengkulu, tapi sayangnya untuk daerah Kota Bengkulu belum mendapatkan juara, bahkan untuk wilayah Sumatra sekalipun. Tetapi setiap tahunya sekolah-sekolah yang mengikuti Program Adiwiyata ini selalu diberikan sartifikat penghargaan terhadap usaha-usaha yang dilakukan untuk Lingkungan.
Share:
Kegiatan adiwiyata di sman 1 rangkasbitung
Share:

Friday, 10 February 2017


.      
         HADITS

v  Bahasa : hadatsa,yachdutsu,huduutsun,hadaatsatun,haditsun,machduutsun : baru,dekat,khabar,berita.
v  Istilah : sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw mencakup perbuatan,perkataan,persetujuan,perangainya dan lain-lain.
     
         SUNNAH

v  Bahasa : jalan yang lurus,jalan yg terbentang untuk dilalui,jalan yang baik dan tidak baik,perilaku yang terbiasa,adat kebiasaan,meskipun hal itu tidak baik.
v  Istilah : sunnah meliputi segala yang datang dari nabi Muhammad saw,baik berupa perkataan,perbuatan,perilaku,sifat,sebelum dan sesudah diangkat menjadi nabi.
MACAM-MACAM SUNAH
a.       Sunnah qauliyah :perkataan nabi Muhammad yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang.
b.      Sunnah fi’liyah : amal-amal perbuatan nabi Muhammad yang berhubungan dengan syariat islam.
c.       Sunnah taqririyah : keadaan nabi yang mendiamkan,menetapkan,tidak memberi sanggahan.
    
        KHABAR

v  Bahasa : berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain.
v  Muhadditsin : sesuatu berita baik datangnya dari nabi SAW para syahabat maupun para tabi’in.

D.     ATSAR

v  Bahasa : bekas sesuatu atau sisa sesuatu. Dan nukilan (yg dinukilkan)
v  Istilah : sama dengan hadits : ucapan,perbuatan dan ketatapan yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw.

E.     HADITS QUDSI

v  Bahasa : setiap hadits yang rosul menyandarkan perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla.
v  Istilah : firman Allah yang disampaikan kepada nabi dalam mimpi atau ilham,lalu nabi Muhammad menerangkannya melalui susunan perkataan beliau sendiri dengan menyandarkan pada Allah swt.
v  Ciri-ciri : ada redaksi qala/yaqulu Allahu,ada redaksi fima rawa/yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala setelah selesai penyebutan rawi yg menjadi sumber pertamanya,yakni sahabat.

PERBEDAAN.

v  Hadits : segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw.
v  Sunnah : segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Juga menyangkut sifat-sifat dan perilaku atau perjalanan hidup beliau sebelum dan sesudah menjadi nabi.
v  Khabar :segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Dan kepada selain beliau.
v  Atsar : segala peristiwa yang hanya disandarkan kepada selain nabi Muhammad saw.
v  Hadits qudsi : segala perkataan nabi saw yang disandarkan kepada allah swt.


BAB 2

A.     SANAD
v  Bahasa : المتمد  (sandaran),sesuatu yang dapat dipegangi/dipercaya,طريق  (jalan).
v  Istilah : rangkaian urutan orang-orang yang menjadi sandaran atau jalan yang menghubungkan suatu hadits sampai kepada nabi Muhammad saw.
v  Menerangkan rangkaian urutan sanad suatu hadits disebut isnad.
v  Orang yang menerangkan sanad disebut musnid
v  Hadits yang diterangkan disebut musnad.
B.     MATAN
Bahasa : punggung,jalan tanag yang keras dan tinggi,membelah,mengeluarkan,mengingat,jauh.
Istilah : perkataan yangdiebutkan pada akhir sanad,yakni sabda nabi yang disebutkan sesudah sanadnya.
C.     RAWI
v  Adalah orang yang memindahkan hadits dari seseorang guru kepada orang kain atau membukunnya dalam suatu kitab hadits.
v  Riwayat : memindahkan atau menyampaikan suatu hadits dari seorang sahabat kepada orang berikutnya,atau orang yang membukukannya,dengan menyebutkan sanadnya.
v  Syarat rawi : a. muslim,b. baligh,c. berakal,d. tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering dosa kecil,e. adil,f. dabith (orang yang memiliki kemampuan lebih.)
v  dabith shadran (kuat hafalan),dhabith khitaban (teliti,hati-hati dalam tulisan.
D.     RIJALUL HADITS
Rijalul hadits adalah tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang hadits yang diakui keabsahannya dalam periwayatan hadits.
Studi rijalul hadits meliputi :
a.       Nama perowi,keadaan dan biografinya,laqab atau title dalam bidang hadits,spt dhabit,adil dsb
b.      Guru-guru yang menyampaikan hadits kepadanya.
c.       Kedudukannya dalam ilmu hadits dan hasil karyanya.


BAB 3

FUNGSI HADITS TERHADAP ALQUR’AN
Hadits nabi menempati urutan kedua setelah  alqur’an fungsi-fungsinya antara lain :
a.       BAYAN AT-TAQRIR/BAYAN TA’KID/BAYAN ITSBAT
Ø  Yaitu memperkuat dan mengokohkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh al-qur’an. Dalam hal ini fungsinya hanya memperkokoh isi kandungan alqur’an sehingga keduanya bersama-sama menjadi sumber hokum
Ø  Missal :allah mengharapkan bersaksi palsu dalam firmannya (Q.S al haj :30)dan diulang dlam hadits.
b.      BAYAN AT-TAFSIR
Berfungsi untuk memberikan penafsiran ,penjelasan thdp ayat yang mujmal dan bersifat mutlak.
1.      Menafsirkan kemujmalannya seperti perintah mengerjakan sholat,membayar zakat,dan menunaikan haji.spt bilangan rokaat dan tata caranya.
2.      Menaqyidkan(memberi persyaratan).misalnya ketentuan tentang anak-anak dapat mempusakai harta orang tua dan keluarganya.
3.      Memberi kekhususan (bayan takhsis),ayat yang masih umum,misalnya tentang keharaman bangkai bangkai dan darah.
c.       BAYAN TASYRI’
Yaitu menetapkan hokum atau aturan yang tidak didapati dalam alqur’an.tambahan hokum yg tidak terdapat dalam alqur’an (Za’id ‘ala al kitab al-karim).


BAB 4

HADITS DARI KUANTITASNYA
A.   HADITS MUTAWATIR
v  Bahasa : hadits yang datang secara beriringan,tanpa perselangan antara yg satu dengan yg lain.
v Istilah : hadits tentang sesuatu yang mahsus,yang disampaikan sejumlah besar rawi,yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.
SYARAT –SYARAT HADITS MUTAWATIR ADALAH :
v  Hadits yang diriwayatkan itu haruslah mengenai sesuatu dari rosulullah SAW.
v  Para perawi haruslah mencapai jumlah yang menurut kebiasaan mustahi mereka berdusta.
v  Jumlah rawi dalam setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal,spt syarat kedua.
PEMBAGIAN HADITS MUTAWATIR :
v  Hadits mutawatir lafzhi : mutawatir denagn susunan redaksi yang persis sama,dengan demikian garis besar serta perincian maknanya tentu sama pula.
v  Hadits mutawatir maknawi : hadits dengan makna umum yang sama,walaupun berbeda redaksinya,berbeda perincian maknanya,menyatu kepda makna umum yang sama.
v  Hadits mutawatir ‘Amali : hadits yang menyangkut perbuatan rosulullah yang disaksikan dan ditiru orang banyak tanpa perbedaan,untuk kemudian dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan olehorang banyak dan tanpa perbedaan pada generasi-generasi berikutnya.
B.     HADITS AHAD
v  Bahasa : kata jamak dari wahid,yang berarti satu-satu.
v  Istilah : hadits yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadits mutawatir/hadits yg tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Pembagian hadits ahad dari segi jumlah sanad suatu hadits.
a.       Hadits masyur (mustafidh) : hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih,dan belum mencapai derajat hadits mutawatir.
b.      Hadits aziz : hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi,kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
c.       Hadits gharib : hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan manapun dalam sanadnya.
v  Hadits gharib mutlak : hadits yang diriwayatkan oleh satu rawi secara sendirian
v  Hadits gharib nisbi : rawi tersebut sendirian dalam hal sifat ataupun keadaan tertentu.
Kedudukan hadits ahad sebagai sumber hokum dan ajaran agama islam berada dibawah hadits mutawatir.
Perbedaan hadits ahad dengan hadits mutawatir :
v  Dari segi jumlah rawi
v  Dari segi pengetahuan yang dihasilkan dari segi kedudukan,
v  Dari segi kedudukan
v  Dari segi kebenaran keterangan matan
HADITS DARI KUALITASNYA
A.     HADITS SHAHIH
Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil,sempurna ingatan,sanadnya bersambung-sambung,tidak ber’ilat dan tidak janggal.
Ø  Hadits shahih lidzatih : hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil,dhabit,sanadnya bersambung-sambung,tidak berilat dan tidak janggal.
Ø  Hadits shahih li-ghairih :hadits yang kedaan rawi-rawinya kurang hafidh dan dhabit,tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur,hingga karena berderajat hasan,lalu didapati padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat,sehingga dapat menutupi kekurangan yang menimpanya.
B.     HADITS HASAN
Hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang yang tertuduh dusta,tiada terdapat kejanggalan pada matanya dan hadits tersebut diriwayatkan tidak dari satu jurusan yang sepadan ma’nanya.dengan kata lain “hadits yang dinukilkan rawi adil,tapi tidak begitu kokoh ingatannya, sanadnya bersambung-sambung,tidak ber’ilat dan tidak janggal matannya.
Ø  Hadits hasan lidzatih : hadits yang memenuhi syarat-syarat hadits hasan.(sama spt hadits hasan)
Ø  Hadits hasan li-ghairih : hadits yang sanadnya tidak sepi dai seorang mastur(tak nyata keahliannya),bukan pelupa yang banyak salahnya,tidak ada sebab yang menjadikannya fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan yang semisal dan semakna dari sesuatu yang lain.
C.     HADITS DHAIF
Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat hadits shahih,atau hadits hasan.karena :
Ø  Rendahnya kredibilitas  dan kapasitas rawi
Ø  Faktor matan yang tidak identik dengan nabi,spt bersumber dari sahabat,tabi’in yg tidak sjalan dgn spirit dan prinsip alqur’an,
Hadits yang diterima sbg hujjah disebut hadits maqbul (hadits shahih n hasan),sedangkan yang tidak mempunyai sifat-sifat diterima disebut hadits mardud (hadits dhaif).
Share:

Wednesday, 8 February 2017


RANGKUMAN FIQIH
Image result for GAMBAR UNTUK PELAJARAN FIQIH




v  Pengertian menurut bahasa : mempunyai atau memiliki sesuatu,/memiliki sesuatu dan sanggup   bertindak secara bebas terhadapnya.
v  Menurut istilah suatu kekhususan yang dapat menghalangi yang lain,menurut hukum syara’ yang membenarkan bagi pemiliknya untuk bertindak thdp barang miliknya sekehendaknya kecuali ada ha yang menghalanginya.
Sebab-sebab milkiyah :
1.      Memiliki sesuatu yang boleh dimiliki (ihrozul mubahat)
2.      Pewarisan (kholafiyah » kholafiyah an sahsin (pewarisan) dan kholafiyah an say in (peminjaman)
3.      Berkembang biak (tawallud minal mamluki)
4.      Menghidupkan tanah yg mati (ihyaul mawat)
Hikmah kepemilikan :
a.       Dapat memperkuat hak milik seseorang
b.      Dapat menghindarkan diri dri memiliki sesuatu yg bukan miliknya
c.       Mendorong semaksimal mungkin untuk berusaha akan kebenaran hak milik
d.      Membentengi dari memiliki sesuatu dgn cara tidak benar
e.       Menjadikan ketenangan dan ketemtraman dalam kehidupan sehari-hari

¤ AQAD
v  Menurut bahasa : mengikat
v  Menurut istilah : perikatan antara ijab dan kobul yang dibenarkan hokum syara yg menetapkan persetujuan kedua belah pihak.
IJAB adalah ucapan seseorang untuk menyatakan kehendaknya dalam mengadakan aqad sedangkan Qobul adalah jawaban dari pihak kedua untuk menyatakan persetujuannya.
Rukun dan syarat AQAD :
a.       Aqid : orang yang berAqad :    »baligh                                    » atas kehendak sendiri                     
» keduanya cakap berbuat      » berakal
b.      Barang Aqad:                           »barang itu nyata adanya        »bukan milik pihak lain
                                                »tidak dilarang hukum syara
c.       Maksud dan tujuan aqad :        » harus jelas maksud dan tujuannya
d.      Ijab qobul :                              » harus jelas pengertiannya menurut kebiasaan
                                                »menunjukkan kesungguhan dlam pmbicaraan
                                                »tidak dibatasi waktu tertentu
Hikmah AQAD :
a.       Memperkuat hak milik seseorang
b.      Benda yg dimiliki menjadi syah dan berhak dinikmati
c.       Tidak bisa semena-mena dalam melangsungkan & membatalkan perjanjian
d.      Menjadikan ketenangan kedua belah pihak dlam suatu transaksi dalam memliki sesuatu



BAB 2 
JUAL BELI

Pengertian : menukar suatu barang dengan suatu barang lain yang berbeda dengan cara tertentudengan jalan suka sama suka atau memindahkan hak milik seseorang kepada orang lain dengan menerima imbalan atau penggantinya menurut cara-cara yg ditentukan hokum syara’.
Rukun dan syarat jual beli :
a.       Penjual & pembeli : »berakal »atas kehendak sendiri »keduanya tidak pemboros »baligh
b.      Uang dan benda yg dibeli : »suci                                »ada manfaatnya
»barang kepunyaan penjual    »barang diketahui penjual & pmbeli
c.       Lafad ijab qobul :        »keadaan ijab Kabul brsambung
»Makna keduanya mufakat
»Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan yg lain
»Tidak berjangka waktu
Hikmah jual beli :
a.       Penjual & pembeli saling diuntungkan dan saling mempunyai hak yg sama
b.      Penjual n pembeli bertransaksi dengan hati penuh ikhlas sehingga mndpat rohmat Allah.
c.       Menjauhkan diri dari perbuatan atau barang mirik org lain scara bathil
d.      Penjual & pmbeli dapat saling memenuhi kebutuhannya.
e.       Menumbuhkan ketertiban,ketentraman dan kebahagiaan bersama.
Khiyar
v  Khiyar : memilih diantara dua alternatif yaitu meneruskan jual beli atau menggagalkannya.
v  Tujuan : agar kedua belah pihak dapat memikirkan kemaslahatan bersama,sehingga tidak akan terjadi penyelesaian setelah transaksi berlangsung.
Macam-macam khiyar :
a.       Khiyar majlis : khiyar selama kedua belah pihak belum berpisah dari tempat jual beli.
b.      Khiyar syarat : khiyar dalam waktu yang disepakati dan paling lama tiga hari.
c.       Khiyar ‘Aib   : khiyar karena barang tersebut terdapat cacat yang tidak diketahuinya pada waktu berlangsungnya transaksi.
Hikmah khiyar :
1.      Menjadikan seseorang ekstra hati-hati didalam melakukan aqad jual beli.
2.      Terciptanya prinsip jual beli yang baik yaitu suka sama suka diantara kedua pihak.
3.      Dapat mencegah tindakan semena-mena oleh penjual kpd pembeli.
4.      Menghindarkan unsure-unsur penipuan dari kedua belah pihak yg bertransaksi
5.      Menghindarkan dari rasa permusuhan dan menjalin rasa persaudaraan dan kebersamaan.
MUSAQOT
Musaqot : bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan orang yang memelihara.
Rukun musaqot : a. pemilik kebun(malik) b.penggarap kebun (amil) c. kebun yang dikelola d. tanaman yang dipelihara e. pekerjaan harus jelas,waktu,jenis,sifatnya f. aqad baik berupa ucapan,tulisan dan syarat.
Syarat musaqot : a. aqad dilaksanakan sebelum perjanjian b. tanaman yang yang dipelihara harus jelas c. batas waktu pemeliharaan harus jelas d. pembagian hasilnya harus jelas.
Hikmah musaqot :
a.       Mewujudkan jiwa social orang kaya  thdp orang miskin
b.      Saling tolong menolong antara sesama manusia.
c.       Memberikan lapangan pekerjaan
d.      Mempererat tali persaudaraan.
e.       Mengikuti sunnah rosulullah S.A.W
Muzaro’ah dan mukhabaroh
v  Muzaro’ah adalah kerjasama antara pemilik ladang/sawah dengan penggarap (benih dr pemilik sawah)
v  Mukhobaroh adalah kerjasama antara pemilik ladang/sawah dengan penggarap (benih dari penggarap)
Hikmah Muzaro’ah dan mukhabaroh
a.       Mewujudkan kerjasama antara orang kaya & orang miskin
b.      Saling tolong menolong dengan membuka lapangan kerja.
c.       Meningkatkan pndapatan sector pertanian & perkebunan
d.      Mengikuti sunnah rosul
Syirkah
Syirkah : suatu aqad dalam bentuk kerjasama dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa dgn syarat bagi hasil keuntungan ataupun kerugian yg dsepakati dalam perjanjian yg dibuatnya.
Syarat syirkah :
v  Orang yg bersyirkah baligh dan berakal & merdeka
v  Pokok & modalnya harus jelas
v  Modal atau saham harus digabungkan sehingga dapat dibeda-bedakan
v  Anggaran dasar dari anggaran rumah tangga harus jelas
v  Untung rugi diatur perbandingan modal harta serikat masing-masing
Rukun syirkah : >orang yang bersyirkah >pokok-pokok perjanjian >shigot (aqad).
Macam-macam syirkah :
v  Syirkah “inan (harta) : aqad dari dua orang atau lebih untuk berserikat dalam pemodalan.
v  Syirkah abdan (kerja) : bentuk kerjasama antara dua orang atau lbih dengan memberikan pelayanan atau jasa kepada masyarakat untuk mendapat keuntungan.
Hikmah syirkah :
a.       Perusahaan dan perdagangan akan lebih kuat dan maju.
b.      Permodalan akan menjadi besar dan lebih berarti.
c.       Pemikiran perusahaan akan lebih maju karena hasil pmikiran orang banyak.
d.      Terjalinnya rasa persaudaraan dan solidaritas untuk kemajuan bersama.
e.       Banyak menampung tenaga kerja.
Ji’alah (sayembara)
v  Bahasa : upah atau pemberian.
v  Istilah : perjanjian akan memberikan sejumlah uang atau barang kepada orang yg brhasil melaksanakan tugas.
Rukun dan syarat :
a.       Lafad harus mengandung ijin kpd orang yang akan bekerja.
b.      Orang yg mnjanjikan upah tidak boleh membatalkan bila pekerjaanya sudah diselesaikan.
c.       Pekerjaan yaitu mencari barang atau orang yang hilang.
d.      Upah harus diberikan berupa uang/barang/jabatan.
Hikmah ji’alah :
a.       Berlomba-lomba dalam kebaikan menolong orang lain.
b.      Menumbuhkan loyalitas tinggi dan semangat berprestasi.
c.       Menumbuhkan semangat dan percaya diri melakukan sesuatu.
d.      Menjalin dan menciptakan ukhwah islamiyah.


BAB 3 
WAKAF

v  Bahasa : berhenti atau menahan.
v  Istilah : mengalihkan hak milik pribadi menjadi hak milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mndapat kebaikan dan ridho allah s.w.t
Rukun dan syarat wakaf :
v  Orang yang memberikan wakaf (waqif)                      ۩ Barang yang diwaqafkan (mauquf)
v  Orang yg menerima wakaf (mauquf lahu)       ۩ ikrar penyerahan waqaf (sighot waqaf)


Ø  Waqif berhak atas perbuatan itu dan kehendaknya sendiri
Ø  Mauquf lahu harus jelas,baik perorangan maupun badan
Ø  Mauquf berwujud nyata pada saat penyerahan dan berlaku slamanya.
Ø  Mauquf untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi
Ø  Ikrarnya jelas dan lebih baik tertulis
Barang yang diwaqafkan harus dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya dan barang yg tidak jelas tidak sah untuk diwaqafkan,dan hendaknya bertahan lama,serta barang bukan barang yg dilarang oleh agama. Adapun sebab-sebab penggantian barang adalah : pergantian karena rusak,kepentingan yg lbih besar,dan kebutuhan.
Nazir : kelompok orang atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas dalam pemeliharaan benda wakaf.
Ø  Hak :    -menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf.
-dapat menggunakan fasilitas yg jenis dan jumlahnya ditetapkan kepala kantor DEPAG.
Ø  Kewajiban :-menyimpan dengan baik lembar salinan Akta Ikrar wakaf.
-memelihara dan memanfaatkan tanah waqaf serta berusaha meningkatkan hasilnya.
Hikmah wakaf
a.       Mengarahkan seseorang untuk bershodaqoh dan mengutamakan kepentingan umum.
b.      Menghimpun kekuatan dalam masyarakat dari segi lahir batin dan segi materil & spiritual
c.       Memperhatikan perkembangan agama islam dlam mlengkapi sarana dan prasarana
d.      Memberikan kesempatan kepada umat islam untuk beramal jariyah.
e.       Meringankan beban masyarakat & membantu mencerdaskan masyarakat.
Hibah
Hibah : pemberian suatu barang  oleh seseorang kepada orang lain,tanpa suatu sebab untuk dijadikan hak miliknya dan tidak mengharapkan imbalan apapun kecuali hanya mengharapkan ridho allah SWT
Rukun hibah :
v  Orang yang menghibahkan (wahib)                  ۩ barang yang dihibahkan (mauhub)
v  orang yang diberi hibah (mauhub lahu)           ۩ aqad (ijab dan qobul)
syarat hibah :
a.       wahib : >baligh & berakal,atas kemauan sendiri,dapat melakukan tindakan hokum,pemilik barang.
b.      Mauhub lahu : >harus nyata adanya,cakap dalam memiliki barang yang dihibahkan,dapat digantikan wali.
c.       Mauhub : >wujudnya ada & jelas,ada manfaatnya & mempunyai nilai,barang milik orang yang memberi.

Shadaqoh & hadiah
v  Shodaqoh : memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan jalan hanya mncari ridho allah.
v  Hadiah : pemberian suatu barang dari seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau suatu penghormatan
Rukun hadiah & shodaqoh : pemberi,  penerima,  ijab qobul,  barang yang diberikan.
Syarat hadiah & shodaqoh : pemberi harus sehat akalnya & tidak dibawah perwalian org lain
Penerima bukan peminta-minta.
Penerima haruslah orang yang berhak
Barang harusa ada guna dan manfaatnya.
Infaq
v  Bahasa : mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan tertentu.
v  Istilah : mendermakan harta untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Hikmah hibah,shodaqoh,hadiah,infaq
a.       Dapat membantu dan meringankan kesulitan orang miskin
b.      Mendapat perlindungan dan dijauhkan dari siksa api neraka.
c.       Mempererat tali persaudaraan
d.      Bersama-sama menikmati nikmat allah swt.
e.       Memberikan motivasi untuk lbih berprestasi lagi dan berpacu dalam fastabiqul khoirut.
f.       Memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kpd allah swt.


BAB 4
WAKALAH
·       

       Bahasa : mewakilkan
·         Istilah : mewakilkan atau menyerahkan suatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain,agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan,selama batas waktu yang ditentukan.
Rukun :
·         orang yang mewakilkan (muwakkil)
·         Orang yang mewakili (muwakkil lahu)
·         Masalah yang diwakilkan (muwakkil fih)
·         Shighot
Syarat :
·         Orang yang mewakilkan ialah orang yang mempunyai wewenang thdp urusan tsb
·         Orang yang menjadi wakil sudah baligh n berakal
·         Urusan atau masalah yg dikuasakan diketahui muwakkil lahu
·         Aqad yang dilakukan hendaknya lafad yg menyatakan rela
SULHU
·         Bahsa : damai
·         Istilah : perdamaian antara dua belah pihak yang berselisih.
Macam-macam
·         Perdamaian antara muslim dan non muslim
·         Perdamaian antara muslim dan muslim
·         Antara  imam dan bughot
·         Antara suami istri
·         Antara urusan muamamalat,pembunuhan dll
DHOMAN
Menanggung hutang seseorang atau menanggung untuk mengembalikan barang atau menghadirkan ketempat.
Rukun dhoman :
·         Madmun ‘anhu
·         Madhmun lahu
·         Dhomin (org yg menjamin)
·         Mandhmun fihi
·         Lafadz
KAFALAH
Jaminan atau tanggungan seseorang kepada pihak lain yg memerlukannya.
·         Rukun
·         Kafil
·         Makful lahu
·         Makful
·         Lafadz
RIBA
·         Bahasa : azziyadah (tambahan atau kelebihan)
·         Istilah : suatu bentuk tambahan pembayaran dengan tanpa ganti atau imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi.
Macam-macam :
a.       Riba fudhuli
b.      Riba nasi’ah
c.       Riba qordhi
d.      Riba yad
BANK
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bertujuan untuk menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
Berfungsi sebagai penghimpun dan peenyalur dana masyarakat.
ASURANSI
Suatu perjanjian antara seseorang yg mempertanggung jawabkan sesuatu dengan seseorang penanggung/asurator.
Tujuan asuransi :
a.       Memberikan perlindungan terhadap diri seseorang dari ancaman hidup yg serius.
b.      Merupakan salah satu jalan menuju hidup sejahtera lahir batin
c.       Menjamin atau menaggung kerugian orang yang dipertanggungkan

Share:

Labels